You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Gulkarmat Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Gedung DPRD DKI
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Dinas Gulkarmat Semprotkan Disinfektan ke Gedung DPRD DKI

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, melakukan penyemprotan disinfektan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7).

Semuanya akan disemprot disinfektan secara merata.

Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Saepuloh mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan menyusul adanya kasus positif COVID-19 pada anggota dewan dan pegawai di sekretariat DPRD.

"Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gedung DPRD," ujar Saepuloh.

Gedung DPRD DKI Ditutup Selama Lima Hari

Ia menjelaskan, untuk penyemprotan ini pihaknya mengerahkan 30 petugas dan enam unit power sprayer kapasitas 25 liter. Untuk bagian dalam dilakukan di masing-masing lantai gedung DPRD dan gedung utama ruang sidang paripurna.

"Semuanya akan disemprot disinfektan secara merata. Lobby dan pintu-pintu masuk juga kami lakukan penyemprotan," ungkapnya.

Saepuloh menambahkan, kegiatan serupa bakal dilakukan pada 2 Agustus nanti sebelum gedung DPRD dibuka kembali pada 3 Agustus.

"Kami juga akan berkonsentrasi di gedung-gedung perkantoran lainnya yang terindikasi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11297 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati